Kasus Pengadaan APAR, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Rugikan Negara

Posted on

Pejabat publik tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Aprizal menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dana desa tahun anggaran 2022-2023. Dalam sidang itu, dia didakwa merugikan negara.

Sidang kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat APAR itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (29/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi.

Terdakwa Aprizal yang hadir mengenakan kemeja putih tampak tenang mengikuti jalannya persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa Aprizal diduga menyisipkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes 147 desa secara otomatis tanpa melalui musyawarah desa, yang seharusnya menjadi mekanisme utama dalam perencanaan penggunaan dana desa.

“Terdakwa memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga serta laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan program. Sebagian besar anggaran, kata jaksa, tidak digunakan untuk membeli APAR, melainkan dialihkan ke pengadaan selang pompa pemadam.

Akibat penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian signifikan karena dana desa tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, yakni untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa.

“Dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menolak seluruh dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta maupun prosedur. Mereka menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan.

“Kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum Aprizal.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa dalam skala besar, yang semestinya digunakan untuk pembangunan di tingkat desa. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana desa yang marak di berbagai daerah.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.