Kasus Penjualan Aset YSB, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Posted on

Tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter per segi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang itu, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN Yuherman, serta kuasa penjual Usman Goni.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi.

“Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut. Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dan Yuherman oleh karena itu dengan pidana masing-masing 3 tahun,” ucap JPU dalam persidangan Kamis (17/7/2025).

“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang selanjutnya.

Untuk diketahui modus operandi tiga terdakwa dengan melakukan prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu untuk mencari keuntungan.