Kejati Lampung Tetapkan Dua Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung

Posted on

Kejati Lampung telah menetap dua pejabat Waskita Karya Tbk sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar. Kejati memberi sinyal kemungkinan adanya tersangka baru.

“Tentunya akan ada kedepannya hasil pemeriksaan tersebut, Insyaallah mungkin ada pengembangan dan tersangka lainnya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya.

Kata Armen, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 2 miliar.

“Kami sampaikan barang bukti uang yang kemarin sudah dilakukan pengamanan dan penyitaan Rp 1,6 miliar. Dan ini ada pengembalian berjumlah 400 juta dan sekarang setelah kita lakukan pengamanan totalnya Rp 2 miliar,” jelasnya.

Terkait status keduanya, Armen menerangkan pada saat pengerjaan proyek tersebut tersangka menjabat kasir dan Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan pada Divisi V PT Waskita Karya Tbk.

“Tersangka WDD Kasir Divisi V, dan JG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V,” ujarnya.

Sebelumnya, dua pejabat PT Waskita Karya Tbk ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (21/4/2025) malam di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedua tersangka atas nama Widodo dan Juanta Ginting langsung dibawa oleh petugas untuk dilakukan penahanan.

Tindak pidana korupsi ini terkait pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019 sepanjang 12 kilometer yakni mulai dari KM 100 hingga KM 112.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.