Kejati Lampung menetapkan dua pejabat Waskita Karya Tbk sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung sebesar Rp 66 miliar. Ada kemungkinan tersangka baru muncul dalam kasus ini.
Tag: Kejati Lampung
Dua Pejabat BUMN Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Lampung, Kerugian Negara Rp 66 Miliar
Kejati Lampung menetapkan dua pejabat BUMN sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka, dengan kerugian negara mencapai Rp 66 miliar. Simak selengkapnya di sini.
Kejati Lampung Ungkap Korupsi Oknum BUMN di Pembangunan Jalan Tol Lampung
Kejati Lampung mengungkap modus korupsi oknum BUMN dalam proyek Jalan Tol Lampung ruas Terpeka. Temukan kerugian negara mencapai Rp 66 miliar dan penyitaan uang tunai Rp 1,6 miliar.