Seorang pria berinisial IS (40) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, diduga menyetubuhi mantan siswinya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat pria yang merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD) dilakukan berkali-kali hingga korban hamil.
Dilansir infoSulsel, kasus itu dilaporkan orang tua bersama korban ke SPKT Polres Seram Bagian Timur, pada akhir Juli 2025.
“Jadi, seorang kepala sekolah dilaporkan karena diduga menyetubuhi mantan siswinya lebih dari sekali hingga hamil. Untuk usia kandungan nanti akan diperiksa ke dokter,” kata Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani kepada infocom, Kamis (14/8/2025).
Dia menyebut dari laporan korban, aksi bejat itu terjadi pada Februari, Maret hingga April 2025.
“Terlapor diduga menyetubuhi korban saat masih berstatus siswi SD. Korban yang kini siswi SMP itu mengaku disetubuhi pada Februari, Maret dan April,” ungkapnya.
Rahmat mengatakan, polisi masih menyelidiki terkait kronologi dan modus terlapor. sSelain itu pihaknya pun akan melakukan olah tempat kejadian (TKP).
“Kronologi dan modus hingga korban disetubuhi oleh pelaku masih kita dalami. Nah, pekan depan kita akan melakukan olah TKP guna mengetahui secara detail hal tersebut,” bebernya.
Rahmat menambahkan, terlapor, korban hingga saksi-saksi telah diperiksa, dan pihaknya masih menunggu hasil olah TKP lalu melakukan gelar perkara.
“Kalau sudah olah TKP nantinya, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Pasal diterapkan dalam menangani kasus ini merujuk pada pasal 81 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2017,” imbuhnya.