Komplotan pelaku pencurian komponen tower telekomunikasi di Kota Jambi, ditangkap polisi. Pelaku telah beraksi di lima lokasi tower telekomunikasi di Jambi.
Kedua pelaku masing-masing bernama Ardi Alfatoni (40), warga Telanaipura, Kota Jamni, dan Reza (31), warga Danau Sipin, Kota Jambi. Pelaku ditangkap tak lama dari aksi terakhirnya, pada Kamis (5/6/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan seorang teknisi provider seluler bernama Monajib, yang menemukan komponen jaringan di salah satu tower milik perusahaannya raib dicuri.
“Pelapor mendapati notifikasi alarm pada rak rectifier di Tower BTS yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Saat diperiksa ke lokasi, ternyata lemari sudah terbuka dan beberapa perangkat elektronik hilang,” kata Deddy, Senin (9/6/2025).
Adapun komponen yang hilang antara lain satu unit router Metro Ethernet merk ZTE dan dua unit SFP. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua orang pelaku.
“Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi berbeda, berikut barang bukti yang telah diamankan,” ujarnya.
Dalam aksinya, Ardi yang diketahui mantan teknisi tower bertugas mengeksekusi pencurian di lokasi tower, sedangkan Reza berjaga dan mengawasi keadaan sekitar. Selain komponen elektronik, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku serta peralatan pendukung aksi kejahatan mereka.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan menunjukkan bahwa Ardi dan Reza merupakan spesialis curat tower yang beraksi di beberapa wilayah lain di Provinsi Jambi.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku juga pernah mencuri di lokasi-lokasi lain seperti Simpang Bajubang Laut (Muara Bulian), Gardu Induk Mendalo (Aur Duri), Batin Dalam, dan Simpang Aro, Kabupaten Batanghari. Beberapa di antaranya sudah ada laporan, dan lainnya belum dilaporkan secara resmi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka sudah kami periksa dan ditahan. Kami akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.