KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Suap Pokir DPRD OKU ke Tipikor Palembang baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/7/2025).

Berkas tersebut merupakan bagian dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Empat tersangka tersebut yakni anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M Fahrudin, Ketua Komisi II Umi Hartati, dan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah.

Pantauan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tim Jaksa KPK menyerahkan empat bundel berkas perkara dan surat dakwaan yang sedang diperiksa oleh Panitera Muda Tipikor PN Palembang.

“Hari ini kami menerima pelimpahan berkas fisik empat tersangka perkara dugaan korupsi Dana Pokir DPRD OKU dari KPK,” kata Juru bicara PN Palembang Raden Zainal.

Usai berkas diterima, kata Zainal, akan dilakukan penetapan jadwal sidang dan menentukan majelis hakimnya.

“Dalam waktu maksimal tiga hari kerja akan dilakukan penetapan, termasuk menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dulu menjalani persidangan di Tipikor Palembang. Saat ini keduanya tinggal menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.