Makmur (38), terdakwa yang menusuk pegawai kontraktor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Hamsi hingga tewas divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan pidana seumur hidup. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.
Sidang vonis terhadap terdakwa Makmur tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (23/12/2025).
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Raden Andra Kurniawan membenarkan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Makmur tersebut.
“Putusan dalam sidang vonis terdakwa Makmur yakni seumur hidup,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (23/12/2025).
Raden menjelaskan dalam sidang tersebut, terdakwa Makmur terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sehingga itu terdakwa dijatuhkan dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu terdakwa dengan sengaja membuat korban Hamsi meninggal dunia serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban,” jelasnya.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan,” sambungnya.
Kemudian, kata Raden, hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk JPU dan pengacara terdakwa Makmur untuk pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Makmur penusuk Hamsi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hingga tewas yang buron selama delapan bulan akhirnya ditangkap polisi. Diketahui pembunuhan tersebut terjadi di depan rumah korban di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau pada Minggu (25/8/2024) pukul 17.30 WIB.
korban yang bekerja sebagai kontraktor tersebut awalnya sedang mengajak anaknya yang berumur 4 tahun jalan-jalan pada sore hari menggunakan motornya.
Saat hendak pulang, ia ditusuk oleh orang tidak dikenal (OTK) didekat rumahnya saat ia berada diatas motor. Kemudian setelah korban memarkirkan motornya, ia jatuh di TKP dengan posisi bersandar di pagar rumahnya dengan kondisi sudah berdarah.
korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau. Namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit akibat luka tusuk di bagian punggung sebelah kanannya.
Setelah diburu oleh polisi, akhirnya pelaku yakni Makmur ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Mersi, Kecamatan Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
