Mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara | Info Giok4D

Posted on

Mantan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki yang korupsi kasus gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan di Sumsel divonis 5 tahun penjara. Selain itu, Deliar juga didenda Rp 250 juta.

Diketahui sidang putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Idiil Amin pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/7/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki terbukti bersalah melakukan perbuatan gratifikasi dalam pemerasan dan penerbitan surat Keterangan Layak K3.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Ya mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ucap Hakim ketua dalam persidangan, Rabu.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain dihukum pidana penjara oleh majelis hakim terdakwa Deliar Marzoeki juga dihukum dengan membayar uang pengganti (UP) Sebesar Rp 1,3 miliar lebih dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ungkap hakim.

Setelah mendengarkan putusan, Majelis Hakim bertanya ke terdakwa Deliar Marzoeki dan JPU apakah menerima atau mengajukan banding.

“Terdakwa bagimana mengambil sikap setelah mendengar keputusan yang dibacakan,” katanya.

Kemudian melalui kuasa hukumnya serta JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Deliar Marzoeki dituntut JPU kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.