Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Palembang

Posted on

Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Wilson kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang. Dia diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan terakhir.

Diketahui Wilson yang sudah ditetapkan tersangka ini menyerahkan diri pada Kamis (17/7/2025) didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Setelah menyerahkan diri, Wilson yang sudah empat kali dipanggil penyidik Kejaksaan negeri Palembang ini langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas 1 Palembang selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin membenarkan penyerahan diri yang dilakukan Wilson. Dia mengatakan tersangka ini sudah dipanggil empat kali namun tidak memenuhi panggilan dan upaya jemput paksa sudah dilakukan namun keberadaan tersangka ini tidak ditemukan.

“Ya benar, tersangka WL sudah menyerahkan diri dan sudah diperiksa lalu ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Hutamrin menjelaskan penyidik Kejari menyiapkan dakwaan kemudian menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang untuk dilakukan sidang.

“Kita siapkan berkas tersangka dan akan secepatnya kita serahkan pengadilan untuk dilakukan sidang terhadap tersangka,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga lainnya yang terlibat sudah dilakukan sidang, Agus Sumantri selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumatera Selatan divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan untuk kedua terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo divonis masing-masing selama 1 tahun penjara.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Agus Sumantri dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa yaitu Joko Nuroini dan Prio Prasetyo dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *