Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Masyarakat Indonesia agar Tidak Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi

Posted on

Aturan ketat untuk pelaksanaan haji tahun ini sudah mulai diberlakukan Pemerintah Arab Saudi. Karenanya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan agar tidak ada masyarakat Indonesia yang nekat pergi haji secara tidak resmi atau ilegal.

Dilansir infoNews, Menag Nasaruddin Umar memberi pesan kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak coba-coba ke Arab Saudi untuk berhaji tanpa visa haji resmi. Dia menyebut Arab Saudi memperketat urusan haji tahun ini.

“Saya juga mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Saudi Arabia tahun ini superketat. Ya, super-superketat. Jadi keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu pun juga nggak boleh masuk di (Masjidil) Haram sekarang,” ujar Nasaruddin.

Nasaruddin mengatakan tidak ada lagi jemaah umrah di Kota Makkah. Menurutnya, hal itu juga membuat suasana Masjidil Haram lebih sepi sejak Senin (29/4) malam karena jemaah umrah sudah kosong dan jemaah haji baru sedikit yang datang.

“Turun dari bus saja dijemput. Kalau nggak ada visa hajinya, disuruh kembali. Maka itu kosong kan Haram tadi malam itu. Orang semuanya bisa mencium Ka’bah kan. Kenapa nggak ada orang umrah lagi? Ya, jadi sudah tidak ada umrah masuk di sini. Semua yang bisa masuk itu adalah visa haji,” ujarnya.

Nasaruddin meminta masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur janji manis dari siapa pun yang mengklaim bisa memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Dia berharap semua pihak mematuhi aturan yang diterapkan Saudi.

“Saya mengimbau kepada seluruh jemaah haji yang mungkin ada yang menjanjikan ‘kamu bisa haji’, lebih baik menghindari daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari, pesawat mau pulang itu pun juga nggak ada lagi kemudian hotel sudah penuh juga semuanya akhirnya telantar di sini,” ujar Nasaruddin.

“Tahun lalu beda dengan tahun ini. Sangat-sangat superketat. Jadi lebih baik menghindari kemudaratan yang bisa terjadi,” sambungnya.

Dilansir Saudi Gazette, Rabu (30/4/2025), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau sekitar Rp 447 juta kepada semua orang yang melanggar peraturan terkait izin haji. Denda tinggi itu juga berlaku bagi siapa saja yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai 1 Zulkaidah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 April 2025, hingga 14 Zulhijah atau sekitar 10 Juni 2025.

Berikut ini rincian sanksi berat dari Saudi untuk sejumlah pelanggaran izin haji:

1.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar SR 20 ribu atau sekitar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

2.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar SR 100 ribu atau sekitar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan atau tempat tinggal jemaah haji. Denda juga berlaku bagi siapa saja yang menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal tanpa izin haji resmi. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

3.⁠ ⁠Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin resmi, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.

4.⁠ ⁠Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.