Muhammad Alfian (30) narapidana Rutan Demak yang kabur saat dirawat di RSUD Demak ditangkap di Muaro Bungo, Jambi. Alfian ditangkap setelah sempat bekerja di depot air.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin mengatakan pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, dan Polsek Sungai Bahar, setelah mendapat permintaan bantuan dari Rutan Demak.
Pelaku ditangkap tepatnya di Jalur 3 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar Kabupate Muaro Jambi, pada Rabu (5/11/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Benar, penangkapan DPO Rutan Demak oleh Resmob Polda Jambi didampingi oleh angota Polsek Sungai Bahar,” kata Saaludin, Kamis (6/11/2025).
Saaludin menyebut penangkapan Alfian setelah polisi mendapat informasi koordinasi bahwa napi tersebut berada di wilayah Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan, napi tersebut terpantau berada di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
“Napi sedang berada di Desa Suka Makmur dan sedang bekerja di depot air minum milik saudara Agus dengan nama Depot Air Agus Water,” ujarnya.
Setelah mendapat keberadaan napi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan. Napi tersebut nantinya akan diserahkan ke petugas Rutan Demak, untuk melanjutkan penahanannya.
Alfian sendiri diketahui merupakan narapidana kasus penganiayaan yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Berdasaran identitasnya, Alfian merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Melansir infoJateng, bahwa Alfian kabur saat menjalani perawatan penyakit tuberculosis (TBC) di RSUD Sunan Kalijaga Demak, Senin (13/10/2025). Napi awalnya diduga kabur ke arah Kudus hingga Pati.
“Petunjuk yang kita dapat, itu dapat informasi kalau yang bersangkutan numpang truk ke arah Kudus-Pati,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat dihubungi infoJateng lewat telepon, Kamis (16/10/2025).
Anggah menyebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak lapas terkait kejadian ini. Polisi langsung melakukan pengejaran usai mendapat informasi itu.
