Oknum Polisi Perkosa Tahanan Perempuan di Polres Kaur, Ini Modusnya

Posted on

Seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Korban diketahui merupakan tahanan kasus narkoba.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke salah satu petugas piket Polres Kaur. Sementara dugaan pemerkosaan ini terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.

Dari informasi yang dihimpun infoSumbagsel, kasus ini berawal saat tersangka yang merupakan oknum polisi di satuan Narkoba Polres Kaur meminjam tahanan tersebut dari tahanan dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan pada kasusnya.

Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berdaya, diduga diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku. Korban juga diancam bahwa hukuman kasusnya akan diperberat jika membocorkan kejadian tersebut.

Korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada petugas piket, dan menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan.

Akhirnya BNP ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku sendiri saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka usai berkas dinyatakan P21. Selanjutnya untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Rusydi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Rusydi menjelaskan, tersangka sebelum juga telah dilakukan penahanan saat pemeriksaan pihak kepolisian dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan pada kasus kekerasan seksual.

“Tersangka BNP dikenakan Pasal 285 KUHP dan disanding dengan pasal 6 huruf c UU PPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, nanti di fakta persidangan akan kita uji,” tutup Rusydi.