Pembacok Pengantin di Palembang Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Pelaku Diburu

Posted on

Pembacok pengantin pria di Palembang, Sumatera Selatan, yakni Reno Apriyanto alias Kecot (36), terancam sembilan tahun penjara. Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lagi yang masih buron.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka Reno akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Kami menerapkan Pasal 170 ayat (2) KUHP mengenai pengeroyokan yang mengakibakan luka berat. Tersangka terancam pidana penjara paing lama 9 tahun,” tegasnya, Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan, tersangka Reno ini merupakan pelaku utama pembacok korban. Dia ditangkap pihaknya bersama dengan Ditreskrimum Polda Sumsel daerah Tiban, Batam pada Selasa (27/5/2025).

Selain pelaku, kata Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju putih milik tersangka, satu pasang sendal berwarna putih, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang bergagang kayu serta sarungnya berwarna cokelat.

“Di lokasi kejadian, kami juga mengamankan mobil cokelat dengan nopol B-2893-UIN atas nama Ronal (DPO) yang digunakan tersangka dan satu unit HP milik Toya (DPO). Selain itu juga satu stel pakaian pengantin yang digunakan korban Ahmad Handa saat kejadian,” ungkapnya.

Kini, tiga tersangka lain yang membantu penyerangan tersebut masih dalam perburuan polisi.

Adapun ketiga pelaku yang masih DPO yakni Ronal Alias Bodang (30), Bambang aliat Toya, dan Jono alias Yono. Selain itu, senjata yang diyakini digunakan selama penyerangan juga yaitu satu unit senjata api (senpi) diduga rakitan serta lima bilah sajam jenis parang masuk dalam daftar pencarian barang.

“Kami akan kembali mengidentifikasi dan memburu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih menjadi misteri siapa pengguna senpi. Diduga senpi rakitan,” ujarnya.