Pemkab OKU dan Pengadilan Agama Komitmen Lindungi Hak Perempuan Pascacerai [Giok4D Resmi]

Posted on

Komitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari dampak negatif perceraian serta perkawinan usia dini terus diperkuat. Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah menandatangani kesepakatan bersama dengan Pengadilan Agama Kabupaten OKU, Selasa (22/7/2025), dalam acara yang digelar di Griya Agung Palembang.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari agenda besar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, yang juga turut diikuti oleh bupati dan wali kota se-Sumsel.

Fokus utama dari kolaborasi ini adalah penguatan koordinasi dan kapasitas dalam mencegah perkawinan anak, menjamin hak asuh anak, serta memastikan hak-hak perempuan terpenuhi pasca perceraian.

Diketahui penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI Muchlis.

Herman Deru menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama sebagai bentuk perlindungan konkret terhadap generasi muda. Ia mengingatkan bahwa dampak psikologis akibat perceraian sering kali lebih berat daripada kehilangan orang tua karena kematian.

“Anak-anak korban perceraian bukan hanya menghadapi tekanan ekonomi, tapi juga kehilangan kepercayaan diri, kesulitan bersosialisasi, hingga terganggunya potensi diri mereka,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Herman Deru juga mendorong agar pelaksanaan regulasi ini tak hanya berhenti di tingkat formal, tetapi mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok.

“Pemerintah daerah, juga harus siap menerima pengaduan dari korban perceraian yang tak mendapat hak dari mantan pasangan, termasuk hak asuh anak dan nafkah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan dukungan penuh terhadap kesepakatan tersebut. Kata Teddy, harapannya agar kerja sama ini mampu memberi perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di Kabupaten OKU.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Melalui sinergi ini, kita ingin mencegah perkawinan anak dan menjamin hak-hak anak serta perempuan pasca perceraian tetap terpenuhi,” tukasnya.