Pemkot Palembang Terapkan Sistem CAT untuk Mutasi Pegawai

Posted on

Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses penempatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan manajemen kepegawaian yang transparan, objektif, serta bebas dari intervensi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Yanurpan Yani, mengatakan penerapan CAT merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk membangun aparatur yang profesional dan berintegritas.

“Ya untuk proses penempatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) kita gunakan sistem CAT, Dengan sistem ini, kami ingin memastikan setiap ASN yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan jabatan,” katanya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Yanurpan mengungkapkan Peraturan juga sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Palembang dengan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, dengan tegas menetapkan mekanisme baru mutasi pegawai yang kini akan dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni setiap bulan April dan Oktober.

“Seluruh pengajuan mutasi akan diproses sesuai jadwal tersebut. Bagi pegawai yang belum lolos seleksi, diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali setelah masa tunggu satu tahun bagi kegagalan pertama, dan lima tahun bagi yang gagal dua kali,” ungkapnya.

“Sementara bagi PNS yang berhasil lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang minimal selama lima tahun,” sambungnya.

Adapun delapan perangkat daerah yang diwajibkan menggunakan sistem seleksi berbasis CAT untuk mutasi internal meliputi Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI.

Untuk perangkat daerah lainnya, pelaksanaan mutasi tetap dilakukan sesuai periode yang ditetapkan tanpa kewajiban mengikuti seleksi berbasis CAT.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah Pemkot Palembang dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total belanja APBD, paling lambat tahun anggaran 2027.

“Dengan hadirnya sistem seleksi berbasis teknologi ini, Pemkot Palembang berharap reformasi birokrasi dapat berjalan semakin efektif. ASN diharapkan mampu menunjukkan profesionalisme dan dedikasi yang lebih tinggi, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat terus meningkat,” tutup Yanurpan.