Seorang pemuda berinisial AP (18) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) tewas usai dianiaya ayah tirinya. Pelaku menghabisi nyawa korban lantaran kesal saat korban membocorkan lokasi keberadaannya kepada penagih utang yang mencarinya.
Dilansir infoSumut, peristiwa itu terjadi pada Senin malam (12/5/2025). Pelaku adalah ayah tiri korban berinisial RE (43).
“Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya dengan inisial RE (43),” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto kepada wartawan di RS Bhayangkara Padang, Selasa (13/5/2025).
Purwanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban datang bersama tim dari BTPN Syariah ke tempat pelaku.
“Korban menyatakan kepada terduga pelaku untuk membayar utangnya ke BTPN Syariah. Pelaku menyatakan tak punya uang dan tidak akan membayar. Namun korban mendesak agar dibayar,” katanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Emosi dengan pernyataan korban, pelaku langsung memukul bagian kepala korban. Lalu, dia juga memukul bagian dada korban. Korban tergeletak dan pingsan seketika.
“Saat korban sudah pingsan, pelaku masih terus memukul bagian kepala depan dan belakang korban. Saksi yang kami periksa menyatakan juga sudah melerai pelaku,” katanya.
Purwanto mengatakan warga yang berada di sekitar lokasi tersebut langsung berbondong-bondong untuk melerai kejadian tersebut.
“Lalu, korban langsung dibawa ke Puskesmas oleh warga dan keluarganya untuk mendapatkan pertolongan medis. Nyawa korban tidak terselamatkan lagi,” tuturnya.
Setelah korban dibawa ke Puskesmas, lanjut Purwanto, pelaku melarikan diri dan tidak sempat diamankan warga.
“Untuk pelaku saat ini masih kami buru dan tim di lapangan saat ini terus mencari tahu keberadaan pelaku tersebut,” katanya.
Namun, korban dinyatakan tewas setelah sempat dibawa ke Puskesmas Koto Baru. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Purwanto mengungkapkan, pelaku akan diancam dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.