Pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Pelaku mengaku terpengaruh film porno.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan pria berinisial MT berusia 25 tahun ini ditangkap pada Jumat (23/1/2026) lalu.
“Kami menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri pada Jumat kemarin. Penangkapan terjadi pada pukul 11.00 WIB,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ia menerangkan, penangkapan terhadap MT usai pihak keluarga membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. Rosali menerangkan, korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya.
“Laporan dari keluarga. Jadi awalnya korban ini ngeluh sakit kepada salah satu keluarganya. Sakit itu dirasakan di kemaluannya,” ujarnya.
“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” lanjut Rosali.
Setelah berhasil ditangkap, dari hasil keterangan MT bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena terpengaruh film porno.
“Pelaku ini terpengaruh film porno. Jadi modusnya ini dengan ancaman hingga bujukan yakni membeli jajan dan meminjamkan handphone,” ungkap Kasatreskrim.
Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.
“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali.
