Pengakuan DPO Kasus Korupsi Disdik Jambi: Kabur ke Bandung Ikut Teman

Posted on

WS, kontraktor yang menjadi DPO kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah ditahan. Tiba di Jambi, WS mengaku kabur ke Bandung, Jawa Barat, karena mengikuti teman.

WS tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (13/8/2025). Dengan tangan diborgol dan mengenakan topi, dia digiring oleh 3 orang polisi berpakaian preman.

WS mengaku selama menjadi buronan, dirinya berada di Bandung, Jawa Barat. Dengan santai, WS mengaku bahwa dirinya ke sana pergi ke rumah teman.

“Di Bandung. (Aktivitas) Diam aja. Ikut temen,” kata WS.

Usai digiring di bandara, WS dibawa ke Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Dalam perkara korupsi Disdik Jambi, WS berperan sebagai kontraktor atau penyedia jasa dan barang, selaku Direktur PT. Indotec Lestari Prima (ILP). WS mendapat proyek pengadaan alat praktik SMK di Dinas Provinsi Jambi, dari penghubung atau broker berinisial RWS, yang sudah lebih dulu ditahan.

WS kemudian meminjam perusahaan milik ES, selaku Direktur PT. Tahta Djaga Internasional (TDI). Perusahaan ES yang juga sudah ditahan ini, dimenangkan sebagai tender untuk pengadaan barang tersebut. Dalam perkara ini, terjadi komitmen fee 10 persen.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan, WS sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan pada saat berstatus saksi, namun tidak pernah hadir. WS ditetapkan tersangka sejak 14 Juli 2025 bersama 2 orang tersangka lainnya yang telah dilakukan penahanan oleh Polda Jambi.

“WS ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juli 2025 oleh penyidik, dikarenakan tersangka tidak berada di kediamannya di Bandung,” ujar Amin.

WS sendiri diamankan di kawasan Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu (13/8/2025), oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Dia diamankan lebih dulu di Polda Jawa Barat, sebelum dibawa ke Jambi.

Untuk diketahui, korupsi di Disdik Jambi ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian pada APBN tahun 2022 berjumlah Rp180 miliar. Temuan korupsi ini terjadi pada penggunaan bidang SMK dengan total anggaran Rp 122 miliar.

Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar. Temuan korupsi ini dimulai dari mark up hingga fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.

Total sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini termasuk ZH, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penyidik juga telah mengamankan total barang bukti uang sebanyak Rp 8.574.211.000.