Polda Babel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 6,41 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dicampur air dan zat kimia.
Barang haram yang dimusnahkan itu hendak diselundupkan ke Jakarta lewat jalur laut. Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Babel, pada Kamis (6/5/2025) dan dipimpin oleh Kapolda Irjen Hendro Pandowo dan Hadir Kepala BNN Babel, Kejaksaan, unsur TNI hingga tokoh masyarakat.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan di hadapan media dan tamu undangan.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah diungkap oleh Ditresnakoba Polda Bangka Belitung. Barang buktinya sabu seberat 5,6 kilogram dan 1.680 butir pil ekstasi,” jelas Irjen Hendro kepada wartawan di Mapolda.
“Jika kita dirupiahkan nilainya kurang lebih Rp 6,41 miliar. Jika satu gram sabu dipakai delapan orang, satu butir ekstasi dipakai 3 orang maka kita menyelamatkan 50.344 jiwa,” sambungnya.
Menurutnya, Indonesia sedang darurat narkoba. Kata Hendro, peredaran barang haram tersebut telah memasuki beberapa profesi dan tingkatan usia.
“Langkah-langkah pencegahan terus kita lakukan melibatkan seluruh masyarakat. Baik dari anak SMP, SMA, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dosen, polisi, BNN dan aparat penegak hukum bekerja maksimal. Semoga peredaran narkoba di Babel bisa kita atasi dan makin berkurang,” tegas Kapolda Babel.
Hendro mengatakan, selama kurun waktu 4 bulan atau hingga April 2025, Ditresnakoba Polda Babel bersama Satresnarkoba Polres/Polresta Jajaran telah berhasil mengamankan belasan kilogram sabu dan ganja termasuk ribuan pil ekstensi.
“Triwulan pertama barang bukti yang berhasil diamankan Polda dan Jajaran yaitu Sabu 11,2 kilogram, Ganja 15,1 kilogram dan 2.347 butir pil ekstasi. Apabila dirupiahkan nilainya Rp 12,65 miliar,” tegasnya kembali.
Kata Hendro, secara kuantitas peredaran narkoba di wilayah Babel bisa ditekan. Hal ini terwujud berkat kerjasama antara semua intansi terkait.
“Harapan kita, kita tekan terus. Karena ada bekerjasama dengan BNN. Dan aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan maupun pengadilan kerja maksimal untuk bisa membuat laporan efek jera terhadap para pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba ini juga sebagai wujud komitmen Kepolisian dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan peredaran narkoba.
“Ini adalah hasil kerja keras Polda dan Polres jajaran serta tanggungjawab kita yang telah diamanatkan Undang-undang. Dan juga mewujudkan visi bersama menuju Indonesia Emas 2045 dengan program Asta Cita Presiden poin 7 yakni salah satunya memperkuat pencegahan narkoba,” tambahnya.