Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Dusun III Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pelaku Taufik (36) dan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 17,68 gram.
Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy mengatakan Taufik ditangkap pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat ditangkap, pelaku ada di rumah dan diduga sedang menunggu pembeli.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” katanya.
Saat penggeledahan, tim menemukan sebuah tas kecil berwarna abu-abu di lantai dekat pelaku berada. Di dalamnya terdapat satu paket klip bening besar dan satu paket klip bening sedang yang berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 17,68 gram, serta satu ball plastik klip bening kecil.
“Diakui pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali,” ujarnya.
Saat ini, lanjut AKP Dedy, pelaku Taufik telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.