Kasus penipuan online kian marak dan meresahkan di Palembang. Polrestabes Palembang telah menyiapkan strategi baru untuk mempersingkat penanganan kasus penipuan digital, di antaranya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan langkah ini merupakan perlindungan masyarakat dari kerugian akibat tindak kejahatan penipuan digital.
“OJK telah mengeluarkan peraturan yang memudahkan aparat penegak hukum, untuk memblokir rekening hasil tindak kejahatan penipuan. Pelaku sering kali menggunakan rekening milik orang lain atau yang terafiliasi, bukan atas nama sendiri. Maka mekanis baru ini, memudahkan kami untuk bergerak cepat,” ujar Harryo.
Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan pemblokiran tanpa harus komunikasi langsung dengan kepolisian, sehingga proses pengamanan dapat lebih efisien. Pihak kepolisian hanya akan memverifikasi lanjutan untuk memastikan motif pelaku.
“Korban yang telah mengirimkan uang bisa langsung mengamankannya. Setelah rekening pelaku diblokir, nantinya polisi akan memeriksa kebenaran kasusnya. Ini jadi pencegahan agar uang yang masuk tadi tidak langsung hilang,” tambahnya.
Da juga menegaskan bahwa tidak ada batas nominal dalam mekanisme OJK ini. Berapa pun jumlah kerugian dapat diajukan untuk pemblokiran.
“Yang terblokir nantinya rekening yang digunakan oleh pihak pelaku, bukan rekening milik korban. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan hilang,” jelasnya.
Langkah ini difasilitasi oleh OJK melalui aplikasi yang bernama Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam melakukan pelaporan dan pemblokiran rekening pelaku secara mandiri.
“Korban bisa langsung melapor lewat aplikasi. Selanjutnya membuat laporan polisi, guna agar uang yang sudah terlanjur ditransfer tidak dipakai oleh pelaku,” terang Harryo.
Harryo menjelaskan aplikasi ini juga memudahkan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penipuan, sebab pelaku sering kali menggunakan rekening milik pihak lain sehingga sulit untuk dilacak.
“Selama ini kami mengalami kesulitan karena bank, baik swasta maupun nasional memiliki prosedur yang rumit untuk melakukan pemblokiran. Akibatnya, uang korban sudah dipakai oleh pelaku, dengan aplikasi ini waktu penanganan bisa dipersingkat,” ungkapnya.
Dia menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OJk dan perbankan agar mekanisme ini berjalan dengan efektif. Harryo mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menggunakan layanan ini dan melaporkan setiap kejahatan penipuan digital dengan segera.
“Harapannya, masyarakat yang mengalami penipuan tidak lagi pasrah, ini kita luncurkan aplikasi yang akan membantu untuk mengamankan uangnya. Bukan soal kapan uangnya kembali, tetapi bagaimana kita mampu melindungi masyarakat terlebih dahulu,” tutupnya.