Pipit Ismayawati (44) warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban penipuan saat hendak membeli motor. Padahal, ia sampai menjual emasnya demi transaksi tersebut.
Pipit mengatakan, ia sadar ditipu saat mendatangi pemilik kendaraan yang akan ia beli di Jalan Ratu Sianum, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pipit menjelaskan, awalnya ia hendak membeli motor untuk transportasi sekolah sang anak. Dirinya pun mencari sepeda motor bekas di marketplace.
“Aku mau beli motor, lihatlah di marketplace. Setelah itu ketemu yang jual motor Honda Vario,” ungkapnya, Minggu (20/7/2025).
Setelah berkomunikasi dengan penjual yang mengaku bernama Riski, korban diarahkan untuk mendatangi TKP. Menurut terlapor, sepeda motor tersebut berada di rumah adik iparnya, SS (26).
Kepada korban, Riski mengaku bekerja di Prabumulih. Sehingga, ia tak dapat turut ke lokasi. Pegawai Negeri Sipil itu juga menyebut, terlapor sempat menawarkan padanya untuk membayar sebesar Rp 10 juta dulu dan mencicil sisanya.
“Kami diarahkan ke Jalan Ratu Sianum itu, katanya temui adik ipar dia di sana. Di sana akhirnya bertemu orangnya (SS), sudah lihat motornya juga,” jelasnya.
Warga Kecamatan IT I Palembang itu mengungkapkan, dia pun pergi ke pasar untuk menjual emas. Uang itu kemudian ia setor tunai untuk ditransfer ke Riski ke rekening atas nama DRW.
“Setelah ku transfer, motornya tidak dikasih sama yang punya. Alasannya, dia juga nunggu ditransfer oleh Riski,” ujarnya.
Pipit kemudian mencoba menelepon Riski kembali, namun nomor tersebut sudah tak aktif. Pesannya pun tak ada yang sampai kepada terlapor. Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 10,5 juta.
“Setelah ditransfer, orangnya ditelepon tidak bisa lagi. Jadi saya rugi Rp 10,5 juta,” katanya.
Sementara itu, SS turut mendatangi kepolisian bersama Pipit saat melapor menjadi saksi. Kepada SS, Riski mengaku bahwa Pipit adalah kerabat dekatnya.
“Aku pasang harga Rp 15 juta. Dia minta nego, akhirnya deal seharga Rp 14,5 juta. Dia bukan kakak ipar saya,” akunya.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan menyebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana Pasal 372 mengenai Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan.
“Sudah kami terima laporan terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan segitiga tersebut. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.