Seorang remaja berinisial KA (17) di Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 260 gram ganja siap edar.
Kasi Humas Iptu Mansyur menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, sebab di sana sering terjadi transaksi narkoba di kawasan terminal Nendagung, Pagar Alam.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial KA (17) yang saat itu tengah berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Iptu Doris.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar ganja seberat 240 gram yang terbungkus plastik hitam di dekat tempat pelaku duduk. Selain itu, satu linting ganja seberat 20 gram ditemukan di saku celana pelaku.
“Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan akan diedarkan,” kata Doris.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti,pihaknya juga melakukan tes urine dan dari tes tersebut pelaku positif mengonsumsi dua jenis zat terlarang, yaitu metamfetamin dan tetrahydrocannabinol (THC).
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.