Respons Rektor Universitas Palembang yang Jadi Tersangka Penggelapan-TPPU

Posted on

Rektor salah satu universitas swasta di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SA (57) resmi ditetapkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka penggelapan dan TPPU. Lantas bagaimana responsnya usai penetapan tersangka itu?

Kuasa Hukum tersangka SA, Reinhard Richard Arnindyo Wattimena membenarkan kliennya menjadi tersangka atas dugaan kasus penggelepan dan TPPU.

“Benar, klien kami atas nama SA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus (Bareskrim Polri) dalam kasus tindak pidana tersebut,” ungkap Reinhard saat ditemui media, Minggu (1/6/2025).

Menurut Reinhard, Direktur Keuangan universitas berinisial YK juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga nama tersangka lain yaitu LU sebagai ketua dan FC sebagai PNS Direktorat Pajak dan Pembinaan Yayasan universitas tersebut.

Reinhard mengatakan, penetapan terhadap kliennya tersebut terkesan dipaksakan. Hal ini karena belum ada putusan perdata yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga, ia menilai SA menjadi korban dari sistem peradilan pidana yang tidak adil.

“Ini juga masih berkaitan dengan proses gugatan perdata yang kami layangkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Belum ada putusan perdata yang inkract terkait sengketa kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya.

Hingga kini, kata Reinhard, SA belum diperiksa sebagai tersangka. Namun, kliennya tersebut telah dipanggil 2-3 kali saat masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Ia juga memastikan bahwa kasus yang menimpa kliennya tak mengganggu proses akademik kampus.

“Sejauh ini, (SA) belum diperiksa sebagai tersangka. Untuk proses perkuliahan masih berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, rektor salah satu universitas swasta di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial SA (57) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, tersangka menggelapkan dana sebesar Rp 38 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh pelapor Suheriyatmono dan Rifa Ariyani ke Mabes Polri.

Kasus ini berawal dari penggunaan lahan korban oleh universitas yang dipimpin oleh SA didampingi YK. Namun, korban tak menerima uang sewa bulanan sejak tersangka menjabat.

Tanah yang berada di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang tersebut dibeli oleh Suheriyatmono dan Rifa sejak tahun 2001. Tanah dengan luas total 5.771 meter per segi itu mereka beli seharga Rp 4,6 miliar.

Pihak universitas selama ini membayar uang sewa sebesar Rp 75 juta per bulan. Namun sejak dipimpin SA tahun 2021, korban tak pernah lagi menerima uang yang menjadi haknya tersebut.