Roy Marten Dituntut 2,6 Tahun Penjara karena Curi Celengan di Palembang

Posted on

Seorang terdakwa bernama Roy Marten dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dia dihukum lantaran mencuri celengan milik penghuni kos di Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang menuntut terdakwa Roy Marten karena dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian seusai pasal 363 KUHP yakni pencurian berat atau curat.

Diketahui terdakwa Roy Marten merupakan residivis kambuhan atas kasus yang sama. “Bahwa perbuatan terdakwa Roy Marten telah meresahkan masyarakat dan sebelumnya sudah pernah dihukum,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (2/9/2025).

Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Roy Marten yang tidak didampingi penasehat hukum ini meminta keringanan hukuman sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Kepada majelis hakim, terdakwa Roy Marten mengaku memiliki tanggungan keluarga sehingga meminta diringankan hukumannya.

“Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Karena saya masih punya tanggungan istri dan anak,” ujar terdakwa Roy Marten dengan suara memelas kepada majelis hakim.

Majelis hakim belum memutuskan vonis. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar Selasa pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan Roy bersama rekannya, Riko, yang saat ini masih buron. Modus yang digunakan cukup nekat. Aksi dilakukan pada dini hari, di mana Roy memanjat ke lantai dua sebuah rumah kos di kawasan Plaju, Palembang.

Menggunakan senjata tajam, ia mencongkel jendela kamar satu per satu. Sementara itu, Riko berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar. Barang-barang yang berhasil digasak cukup beragam, mulai dari pakaian, pengisi daya ponsel, cincin perak, hingga uang tunai dalam celengan. Salah satu korban, Indah Perlina melaporkan kehilangan celengan berisi uang sekitar Rp 1,3 juta.

Aksi Roy tak sepenuhnya berjalan mulus. Pemilik kos yang merasa curiga sempat memergoki gerak-gerik mencurigakan di malam kejadian. Selanjutnya, korban melapor ke pihak berwajib. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap Roy Marten, sementara Riko berhasil melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap.