Spesialis Pencuri Spion Mobil di Palembang Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis

Posted on

Hendrik Gular (33), spesialis pencuri spion mobil yang terparkir di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkoba dan pengeroyokan.

“Benar (pencuri spion), tim dari Unit II yang menangkap pelaku tersebut,” kata Tri Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi dikonfirmasi infoSumbagsel, Rabu (7/5/2025).

Kata Tri, aksi terakhir yang dilakukan pelaku yakni saat mencuri kaca spion mobil milik Katni (42), warga Jalan Pengerang Ratu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

“Kejadian itu diketahui korban pada 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.40 WIB, saat Korban, Katni, melihat dua buah spion mobil Kijang Innova miliknya yang terparkir di depan pagar sudah hilang dengan kondisi patah,” katanya.

Dari situ, selanjutnya korban bergegas melihat rekaman CCTV dan terlihat bahwa sekitar pukul 03.30 WIB ada dua orang berboncengan motor mendekati mobil korban.

“Salah satu pelaku yang dibonceng turun dan mengambil dengan cara mematahkan spion mobil milik korban. Selanjutnya, setelah diambil pelaku kabur, akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan sepasang spion mobil miliknya,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan salah satu pelaku yakni Hendrik yang sedang berada di dekat rumah kontrakannya di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian terhadap sepasang spion mobil Innova milik korban. Selain itu pelaku juga melakukan pencurian spion mobil Toyota Calya dan Daihatsu Terios di hari yang bersamaan,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan,, pelaku Hendrik merupakan residivis kasus narkoba dan pengeroyokan beberapa tahun silam.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika tahun 2014 dan pengeroyokan tahun 2022. Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana,” ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga pasang spion mobil hasil curian dan tas. Polisi saat ini masih terus memburu satu rekan Hendrik yang masih buron.