Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) berbeda dengan jalur tes yang mengandalkan kemampuan pada hari ujian. Bagi calon peserta SNBP harus memahami Syarat dan ketentuan SNBP 2026 agar dapat melakukan persiapan lebih awal
Mengingat persaingan yang ketat, memahami setiap poin syarat dan ketentuan menjadi hal harus dilakukan. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang bisa menggugurkan kesempatan pendaftaran.
Tahun 2026 membawa beberapa aturan yang semakin memperketat disiplin peserta, terutama bagi mereka yang nantinya dinyatakan lolos. Berikut adalah rincian mengenai syarat dan ketentuan SNBP 2026 yang harus dipatuhi.
Dikutip dari buku Panduan Resmi Seleksi Masuk PTN karya Tim Edukasi Nasional, SNBP adalah seleksi nasional untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik siswa.
Jalur seleksi ini merupakan transformasi dari sistem sebelumnya. Fokus utama dari jalur SNBP ini pada pemberian nilai rapor secara menyeluruh.
Seleksi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi tinggi agar bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa melalui ujian tertulis. Pelaksanaan SNBP didasarkan pada regulasi terbaru dari kementerian pendidikan yang mengatur transformasi seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Dikutip dari situs resmi Kemendikbud Ristek, aturan ini menekankan pada pemberian minimal 50% untuk nilai rata rata rapor seluruh mata pelajaran. Hal ini bertujuan agar siswa fokus pada seluruh mata pelajaran dan tidak hanya unggul pada pelajaran tertentu saja.
Tidak semua siswa kelas 12 dapat mendaftar jalur ini. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar seorang siswa bisa menjadi calon peserta SNBP 2026.
Berdasarkan website Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) berikut syarat siswa pendaftar SNBP 2026:
Pendaftar harus merupakan siswa yang duduk di kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2026 dan memiliki prestasi akademik unggul di sekolahnya.
Status berprestasi ini ditentukan melalui pemeringkatan yang dilakukan oleh pihak sekolah berdasarkan nilai rapor.
Siswa wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Dikutip dari panduan teknis Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), data diri siswa harus sudah terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Jika data siswa tidak ditemukan dalam sistem PDSS, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
Sekolah bertanggung jawab untuk mengisikan nilai rapor siswa dari semester 1 hingga semester 5 ke dalam sistem PDSS. Nilai ini menjadi penilaian utama dalam seleksi oleh masing-masing PTN tujuan.
Selain nilai rapor yang memenuhi syarat minimal, siswa disarankan memiliki prestasi akademik yang konsisten. Dalam beberapa kasus, prestasi non-akademik seperti juara lomba tingkat nasional atau internasional juga dapat dilampirkan.
Setiap perguruan tinggi memiliki kriteria yang spesifik. Misalnya, untuk program studi seni dan olahraga, siswa diwajibkan mengunggah portofolio.
Siswa harus memastikan kondisi kesehatan atau persyaratan khusus lainnya. Seperti tidak buta warna pada jurusan tertentu sudah terpenuhi sebelum memilih jurusan.
Ketentuan umum ini merupakan aturan yang berlaku secara nasional bagi seluruh sekolah maupun siswa.
Sesuai dengan kebijakan pusat, seleksi dilakukan dengan meninjau prestasi akademik siswa melalui nilai rapor.
Penilaian ini mencakup seluruh mata pelajaran agar siswa memiliki kompetensi yang merata. Selain itu, peserta bisa mencantumkan 3 prestasi unggulan dari prestasi akademik maupun non akademik.
Hanya sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) resmi yang diperbolehkan mengikutkan siswanya dalam SNBP. Sekolah memiliki kewajiban untuk memastikan data nilai rapor di PDSS sudah benar dan difinalisasi tepat waktu.
Dalam konteks pemeringkatan atau seleksi pada jurusan tertentu di tahun 2026, penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
Sama seperti siswa, sekolah juga wajib memiliki dan melakukan registrasi akun pada portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Akun ini digunakan untuk mengelola data siswa dan kuota sekolah.
Untuk proses registrasi akun SNPMB sekolah dan registrasi akun SNPMB siswa dilakuakn di portal resmi. Dapt dnegan melkaukan di link beirkut:
Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa menunggu siswa memiliki akun SNPMB. Penentuan siapa saja siswa yang berhak mendaftar (eligible) sepenuhnya merupakan wewenang sekolah.
Namun harus tetap mengikuti kuota yang telah ditetapkan berdasarkan akreditasi sekolah (misalnya 40% untuk akreditasi A).
Dikutip dari buku Strategi Lolos SNBT dan SNBP karya Ahmad Santoso, banyak siswa yang gugur karena mengabaikan syarat khusus prodi. Seperti syarat tinggi badan atau latar belakang jurusan SMK yang tidak relevan.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lulusan tahun terbaru. Siswa yang sudah dinyatakan lolos SNBP pada tahun 2024 atau 2025 tidak akan diizinkan mendaftar kembali di jalur SNBP 2026.
Jika seorang siswa dinyatakan lulus SNBP 2026, maka siswa tersebut secara sistem terkunci dan tidak bisa mendaftar Jalur Mandiri di PTN manapun pada tahun 2026.
Hal ini dilakukan agar kuota yang sudah diberikan tidak terbuang sia-sia dan memberikan keadilan bagi siswa lain.
Pemahaman terhadap syarat dan ketentuan SNBP 2026 di atas sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar. Pastikan untuk melakukan konsultasi dengan guru di sekolah untuk memantau status eligibil dan pengisian data di PDSS.
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Jalur SNBP 2026
Syarat Siswa Pendaftar SNBP 2026
1. Siswa SMA/SMK/MA Kelas Terakhir Tahun 2026 Berprestasi
2. Memiliki NISN dan Terdaftar di PDSS
3. Memiliki Nilai Rapor di PDSS
4. Memiliki Prestasi Akademik
5. Memenuhi Syarat PTN Dituju
Ketentuan Umum SNBP
1. SNBP Berdasarkan Prestasi Akademik melalui Rapor
2. Sekolah Memiliki NPSN dan Mengisi Rapor di PDSS
3. Memiliki Nilai TKA
4. Sekolah Memiliki Akun SNPMB
5. Sekolah Memasukkan Siswa Eligible
6. Calon Peserta Membaca Persyaratan PTN Dituju
7. Siswa Lulus SNBP Tahun Sebelumnya Tidak Boleh Mendaftar
8. Sanksi Jika Lolos SNBP 2026
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ketentuan umum ini merupakan aturan yang berlaku secara nasional bagi seluruh sekolah maupun siswa.
Sesuai dengan kebijakan pusat, seleksi dilakukan dengan meninjau prestasi akademik siswa melalui nilai rapor.
Penilaian ini mencakup seluruh mata pelajaran agar siswa memiliki kompetensi yang merata. Selain itu, peserta bisa mencantumkan 3 prestasi unggulan dari prestasi akademik maupun non akademik.
Hanya sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) resmi yang diperbolehkan mengikutkan siswanya dalam SNBP. Sekolah memiliki kewajiban untuk memastikan data nilai rapor di PDSS sudah benar dan difinalisasi tepat waktu.
Dalam konteks pemeringkatan atau seleksi pada jurusan tertentu di tahun 2026, penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
Sama seperti siswa, sekolah juga wajib memiliki dan melakukan registrasi akun pada portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Akun ini digunakan untuk mengelola data siswa dan kuota sekolah.
Untuk proses registrasi akun SNPMB sekolah dan registrasi akun SNPMB siswa dilakuakn di portal resmi. Dapt dnegan melkaukan di link beirkut:
Sekolah dapat memasukkan siswa eligible tanpa menunggu siswa memiliki akun SNPMB. Penentuan siapa saja siswa yang berhak mendaftar (eligible) sepenuhnya merupakan wewenang sekolah.
Namun harus tetap mengikuti kuota yang telah ditetapkan berdasarkan akreditasi sekolah (misalnya 40% untuk akreditasi A).
Dikutip dari buku Strategi Lolos SNBT dan SNBP karya Ahmad Santoso, banyak siswa yang gugur karena mengabaikan syarat khusus prodi. Seperti syarat tinggi badan atau latar belakang jurusan SMK yang tidak relevan.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lulusan tahun terbaru. Siswa yang sudah dinyatakan lolos SNBP pada tahun 2024 atau 2025 tidak akan diizinkan mendaftar kembali di jalur SNBP 2026.
Jika seorang siswa dinyatakan lulus SNBP 2026, maka siswa tersebut secara sistem terkunci dan tidak bisa mendaftar Jalur Mandiri di PTN manapun pada tahun 2026.
Hal ini dilakukan agar kuota yang sudah diberikan tidak terbuang sia-sia dan memberikan keadilan bagi siswa lain.
Pemahaman terhadap syarat dan ketentuan SNBP 2026 di atas sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar. Pastikan untuk melakukan konsultasi dengan guru di sekolah untuk memantau status eligibil dan pengisian data di PDSS.
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama.
