Faskal Wildanu Putra, terdakwa pembunuhan Ragil Alfarisi divonis 15 tahun penjara. Bekas anggota Polsek Kumpeh Ilir itu terbukti melakukan pembunuhan.
Putusan Faskal ini sama dengan Yuyun Sanjaya yang juga terdakwa pembunuhan Ragil, dengan sidang perkara yang dipisah.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025) malam, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, dan hakim anggota, Syara Fitriani dan Andi Setiawan.
Hakim memutuskan bahwa Faskal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. Perbuatan Faskal memenuhi unsur pidana dakwaan primer Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faskal Wildanu Putra dengan pidana selama 15 tahun,” kata hakim.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Terdakwa Yuyun Sanjaya tetap ditahan dan dikurangi masa penahananya dari putusan hakim.
“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan terdakwa Faskal, perbuatannya bersama Yuyun Sanjaya telah meresahkan masyarakat. Lalu, perbuatan Faskal dan Yuyun telah menghilangkan nyawa Ragil.
Selain itu, Faskal berbelit menerangkan di persidangan dan tidak merasa bersalah. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim.
Usai mendengar putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU, untuk pikir-pikir terhadap putusan ini.
Setelah palu diketok dan putusan ditandatangani, Faskal sempat meminta kesempatan untuk menemui keluarga dan kerabatnya di kursi audiens. Faskal menangis memeluk salah satu kerabat.
“Makasih banyak yo semua,” ujar Faskal sambil memeluk sejumlah kerabatnya yang hadir.
Sejumlah keluarga Faskal banyak yang tak terima dengan putusan ini. Salah satu keluarga yang hadir bahkan sempat pingsan usai persidangan.
Untuk diketahui, Faskal dan Yuyun melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama Ragil, pada Kamis (5/9/2024) malam. Ketika itu, Yuyun dan Faskal yang merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.
Dalam fakta persidangan, penangkapan Ragil tidak sesuai prosedur. Polsek Kumpeh Ilir seyogianya tidak punya kewenangan melakukan penyidikan. Selain itu, Yuyun dan Faskal tidak sedang piket saat malam kejadian.
Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh Ilir. Di sana, Ragil diinterogasi oleh dua polisi tersebut untuk mengakui perbuatannya. Ragil mengalami pemukulan di kepala dan perut. Lalu, kepala Ragil juga dibenturkan ke dinding untuk mengakui telah melakukan pencurian.
Benturan keras ke dinding yang dilakukan dua polisi itu menjadi penyebab kematian Ragil karena pembuluh darah kepala bekalangnya pecah berdasarkan hasil autopsi.
Selanjutnya, Ragil dibawa ke sel tahanan dan kedua tersangka membuat skenario seolah Ragil meninggal karena gantung diri. Dalam persidangan terbukti, bahwa Ragil meninggal dunia akibat luka kekerasan, bukan karena gantung diri.
Dalam tes poligraf, Yuyun dan Faskal terbukti berbohong dalam pertanyaan membenturkan ke dinding kepala Ragil dan terkait menggantung Ragil di sel tahanan seolah gantung diri menggunakan ikat pinggang.