Terlibat Narkoba-Jarang Masuk Kantor, Satu Polisi Lubuklinggau Diberhentikan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Satu anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Bripka mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia diberhentikan lantaran jarang masuk kantor dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (19/5/2025) pagi hari.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan anggota yang dilakukan PTDH tersebut sudah tidak bisa dibina lagi sehingga diberhentikan.

“Karena sudah tidak bisa kita edukasi lagi, dengan berat hati satu anggota Polres Lubuklinggau ini kita lakukan PDTH,” katanya saat ditemui infoSumbagsel, Senin (19/5/2025).

Adithia menjelaskan anggota yang berpangkat Bripka tersebut terlibat dalam pelanggaran disiplin yakni sering tidak masuk kantor serta penyalahgunaan narkoba yang memang tidak diperbolehkan dalam aturan Polri.

“Kasusnya ini akumulatif karena pelanggaran disiplin. Untuk surat keputusannya sudah turun dari Polda Sumsel dan sudah kita upacarakan hari ini,” jelasnya.

Adithia mengungkapkan sejak awal sidang hingga proses upacara PTDH tersebut, yang bersangkutan tidak hadir.

“Yang bersangkutan juga beberapa kali proses sidang tidak hadir dalam kegiatan,” ujarnya.

Dalam upacara itu juga, Adithia menegaskan kepada para anggota lainnya untuk disiplin dalam bertugas serta tidak melakukan pelanggaran lain yang menjadi pertimbangan dalam sebuah sanksi, khususnya narkoba.

“Pelanggaran disiplin serta penyalahgunaan narkoba adalah acuan dalam penilaian seorang anggota Polri. Khusus untuk narkoba, apa pun bentuknya bila sudah terlibat narkoba pasti akan merusak segalanya,” tuturnya.