Tukang pijat di Lampung bernama Yani Sumyati ditangkap polisi karena melakukan penipuan. Modus yang dilakukan pelaku yakni ritual mengabulkan hajat atau doa.
Akibat kejadin itu Astrida mengalami kerugian mencapai Rp 88 juta atas perhiasan emas yang dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay mengatakan kasus bermula saat pelaku dipanggil korban untuk melakukan pemijatan pada Rabu (1/10/2025).
“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, kemudian saat memijat korban terjadi percakapan di mana pelaku ini bisa mengabulkan doa atau hajat seseorang,” katanya, Sabtu (15/11/2025).
Korban kemudian percaya hingga akhirnya mengeluarkan perhiasan emas sebagai syarat yang diakui Yani untuk ritual.
“Setelah percaya dan mengeluarkan emas, pelaku mengatakan emas itu akan direndam ke air hingga nanti mengeluarkan cahaya jika ritual tersebut berhasil,” jelasnya.
Alih-alih menjalankan ritual seperti yang dijanjikan ke korban, Yani rupanya malah menggadaikan perhiasan emas korban dengan total 40 gram.
“Setelah mendapatkan emas tersebut, pelaku ini pulang dan mengadaikan emas-emas korban,” ungkap Alfred.
Karena ritual yang dijanjikan Yani tidak terbukti, korban akhirnya membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap pada awal November 2025.
“Pelaku akhirnya ditangkap dan telah mengakui perbuatannya. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Senang,” imbuhnya.
“Ia dikenakan Pasal 378 KUH Pidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.
