Wanita di Kota Metro, Provinsi Lampung, bernama Dea Ariska Jayani tertangkap tangan saat berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Narkoba berbagai jenis itu rupanya pesanan dari seorang narapidana.
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (20/1/2026) lalu di Lapas Kelas IIA Metro. Adapun wanita tersebut bernama Dea Ariska Jayani.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh jajarannya.
“Benar, itu peristiwa di hari Selasa kemarin. Ada seorang wanita yang dimana pada dirinya ditemukan sejumlah narkoba saat proses pemeriksaan kepada para pengunjung narapidana,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Jalu menerangkan narkoba dengan jenis sabu, tembakau sintetis hingga pil ekstasi itu ditemukan di kantung celananya.
“Jadi pada saat diperiksa anggota kami temukan ada buntalan tisu di kantung kiri celananya di mana rupanya berisikan paket narkoba,” jelasnya.
“Kami temukan dua paket sabu seberat 4,08 gram, satu paket sabu seberat 0,24 gram, 3 butir pil ekstasi dan dua paket tembakau sintetis seberat 0,85 gram,” tambah Jalu.
Saat ini, baik pelaku serta narapidana yang melakukan pemesanan itu telah diserahkan ke pihak Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah diamankan kami berkoordinasi dengan Polres Metro dan mereka kini lagi menjalani pemeriksaan di sana,” tandasnya.
