Seorang warga Musi Banyuasin (Muba) bernama Irfan Nopriansyah (36) diamankan polisi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dia kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram yang disimpan dalam lipatan jaketnya.
Warga Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin itu ditangkap pada Senin (14/7/2025) sekitar 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
“Pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujarnya.
Dedy menjelaskan, saat itu anggota sedang melakukan hunting patroli lalu pelaku melintas dan disetop untuk diperiksa. Ketika diperiksa, pelaku tetap bersikap seperti biasa saja, akan tetapi dari gerak-geriknya cukup mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu yang disimpan dalam lipatan jaket sebanyak 1 paket sabu dengan berat bruto 7,29 gram. Sabu ini disembunyikan secara rapi di dalam lipatan jahitan jaket yang dikenakan pelaku,” ujarnya.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.