3 Pencuri di Lubuklinggau Ditangkap, Otak Pelaku Masih di Bawah Umur

Posted on

Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni Ide Sailendra (42), BP (16), dan LSA (15). Ternyata LSA yang masih di bawah umur merupakan otak pelaku yang sudah sering melakukan pencurian.

Ketiganya ditangkap setelah melakukan pencurian di SMP-IT AN-NIDA Jalan Fatmawati Soekarno, RT-03, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Timur Aiptu Henky Mirwadi mengatakan saat itu LSA mengajak Ide dan BP untuk mencuri blower AC di SMP-IT AN-NIDA.

“Saat keadaan sedang sepi, BP dan LSA menuju ke belakang dinding sekolah itu dan membongkar dua unit blower AC seharga Rp 6 juta di sana dan langsung dioper (diteruskan) kepada Ide yang sudah menunggu di atas motor miliknya,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Setelah itu, kata Henky, blower AC tersebut langsung dijualkan kepada seorang pengepul seharga Rp 205 ribu yang mana uang tersebut digunakan ketiga tersangka untuk membeli rokok dan bermain warnet.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami pun melacak ciri-ciri motor Ide hingga pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB ketiga pelaku pun langsung diringkus saat sedang berkumpul di rumah Ide di Jalan Pattimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Henky, ternyata otak pelaku dari aksi pencurian tersebut adalah LSA di mana ia telah melakukan berbagai macam aksi kriminal seperti mencuri pagar rumah, ayam, membobol rumah, tawuran, serta penganiayaan.

“Tersangka LSA ini sering melakukan aksi kriminalitas di daerah Lubuklinggau Barat dan Timur. Salah satunya itu mencuri pagar pada tahun kemarin dan memang sudah meresahkan warga,” ungkapnya.

Henky mengungkapkan saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara LSA dan BP yang masih anak-anak diperiksa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Saat ini ketiganya dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.