Penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada PT DPM. Dalam perkara ini, ada 9 tersangka dan telah ditahan pihak Kejaksaan Bengkulu.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal pemberian fasilitas kredit.
Kredit dengan plafon Rp 119 miliar itu seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan dan operasional perkebunan sawit, namun dalam proses penyidikan terindikasi kuat adanya aliran dana ke penggunaan lain yang tidak sesuai tujuan kredit, sehingga memunculkan kerugian negara.
Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan penyidik, skema penyimpangan dinilai tidak terjadi secara tunggal, melainkan melibatkan proses rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar.
Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan meskipun syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi. Sementara dari pihak PT DPM, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perkebunan sebagaimana disyaratkan dalam akad kredit.
Konstruksi perkara yang terbangun selama penyidikan menggambarkan rangkaian yang kompleks: mulai dari proses analisis kredit, verifikasi dokumen, penerbitan rekomendasi, hingga pencairan yang berlangsung dalam beberapa tahap.
Penyidik menyebut adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pihak pemohon kredit, yang kemudian memperlemah fungsi pengawasan internal. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, Kejati Bengkulu menekankan bahwa indikasi penyimpangan sudah muncul sejak awal dan terus menguat setelah audit mendalam dilakukan.
Proses penyidikan mulai mendapat titik terang setelah penetapan tersangka tahap pertama, yang kemudian disusul gelombang penahanan berikutnya hingga total sembilan tersangka diamankan. Para tersangka berasal dari dua unsur besar, yakni pihak internal perbankan yang mengelola dan mengawasi fasilitas kredit, serta pihak PT DPM sebagai penerima kredit. Penetapan dua tersangka tambahan, Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo, menjadi penanda bahwa skala perkara ini lebih luas dibanding dugaan awal.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan dalam perkara ini pihaknya menyiapkan 15 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain tersangka, pihaknya juga menerima berkas berupa dokumen yang sudah disita penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya.
“Kita gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain para tersangka sudah diterima sejumlah berkas berupa dokumen, sertifikat rumah penyitaan dari penyidik,” kata Arief Wirawan, Jumat (12/12/2025).
Arief menjelaskan, dalam perkara ini belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara dari total kerugian negara 1 triliun lebih dari kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi belum ada sama sekali pengembalian.
Selanjutnya kepada 9 tersangka langsung dilanjutkan penahanannya sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Negeri Bengkulu.
“Tersangka kita lanjutkan penahanannya di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan,” tegas Arief.
Terpisah, pengacara 6 orang tersangka, Ana Tasia Pase mengaku proses pelimpahan berjalan lancar. Untuk barang bukti memang adanya penyitaan berupa dokumen karena belum ada pengembalian kerugian negara.
“Berjalan dengan lancar pelimpahan dan tidak lama lagi disidangkan. Barang bukti penyitaan berupa dokumen juga,” ungkap Ana Tasi Pase.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Desaria Plantation Minning, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 9 orang tersangka yang sudah ditahan yakni Zuhri Anwar selaku mantan direktur bisnis perbankan, Sartono selaku pensiunan perbankan atau eks wakil kepala divisi bisnis agro, Suasti Dian Anggaini selaku kabag analisis resiko kredit perbankan, Faris Abdul Rahim selaku karyawan perbankan, I Koman Sudiarasa selaku direktur utama perbankan, Novel Jakson Rajaguguk selaku kabid pengendalian resiko kredit perbankan, Sahala Manalu selaku mantan direktur pengendalian resiko kredit, Rahajo Sapto Aji Sumargo selaku pemilik PT DPM dan Nopita Sumargo selaku Direktur PT DPM.
Sembilan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
