Dua Pemalsu Surat Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Divonis Bui 1 Tahun 4 Bulan update oleh Giok4D

Posted on

Dua terdakwa pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Keduanya adalah Amin Mansur, mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Jumat (15/8/2025).

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terbukti melakukan permufakatan jahat, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan Pasal 9 Jo 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Mansur dan Terdakwa Yudi Herzandi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan,” tegas Hakim.

Sementara untuk terdakwa Amin dijatuhi pidana denda Rp 20 juta subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa Yudi, pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengar putusan tersebut kedua terdakwa terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dalam sidang dakwaan yang di ketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musi Banyuasin (Muba) mendakwa kedua terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi telah melakukan pemufakatan jahat dengan saksi KMS H Abdul Halim Ali yang merupakan Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

JPU menjelaskan Yudi Herzandi memiliki peran yang merancang konsep pengadaan tanah yang melibatkan PT SMB. Yudi pun menghubungi Amin Mansyur untuk menyusun konsep legalitas lahan guna memuluskan proses pengalihan ke pihak swasta.

Bahkan Yudi juga disebut menekan perangkat desa agar menandatangani dokumen pernyataan penguasaan lahan PT SMB. Meski tanah tersebut status kepemilikannya masih belum jelas dan tengah dipertanyakan secara administratif.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.