Proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah resmi menyerahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Dua nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda serta suaminya Dedi Sipriyanto yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang periode 2024-2029.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Berkas perkara atas nama FA dan DS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang,” katanya kepada wartawan Rabu (17/9/2025). Ia menambahkan, tim JPU akan hadir dalam persidangan untuk membacakan dakwaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara itu, pihak PN Palembang melalui juru bicara Harun Yulianto juga mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah terdaftar resmi.
“Berkas sudah kami terima dan telah diregistrasi dalam SIPP PN Palembang,” ujarnya.
Diketahui, Kejari Palembang menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp4 miliar. Dalam periode 2020-2023, Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang, sedangkan Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Dengan pelimpahan berkas ini, keduanya akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.