Satu kepala desa yang dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkab Ogan Ilir, menyampaikan surat pengunduran diri. Kini, tersisa satu kades lagi yang belum menyampaikan surat pengunduran diri.
“Kades Seri Dalam (Kecamatan Tanjung Raja), sudah ada surat pengunduran dirinya dari PPPK paruh waktu. Kemarin dia sudah menyampaikan surat itu ke dinas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir Wilson Efendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Sementara satu lagi, yakni Kades Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, informasi dari dinas terkait, belum menyampaikan surat mundur.
“Untuk Kades Sentul, berdasarkan informasi dari kasubag kepegawaian dinas pendidikan, belum menyampaikan surat. Katanya akan disampaikan hari ini, jadi kita tunggu saja,” katanya.
Dengan adanya surat mundur dari Kades Seri Dalam, maka sudah dua kades yang menyampaikan surat pengunduran diri. Sebelumnya, surat mundur dari PPPK paruh waktu telah dilakukan Kades Pegayut, Kecamatan Pemulutan.
Wilson sebelumnya menyebut jika deadline terhadap kades yang dilantik menjadi PPPK paruh waktu akan ditentukan pada pekan ini. Menurutnya, meski tak ada surat pengunduran diri, maka secara otomatis mereka akan diberhentikan sebagai PPPK, karena tak membuat perjanjian kerja dengan dinas terkait.
“Kalau mereka juga tidak membuat (menandatangani) surat perjanjian kerja dengan dinasnya, maka juga akan dianggap mengundurkan diri. Otomatis akan langsung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga PPPK paruh waktu di Ogan Ilir ketahuan merangkap sebagai kades. Ketiganya adalah Kades Pegayut (Pemulutan), Kades Sentul (Tanjung Batu), dan Kades Seri Dalam (Tanjung Raja).
Mereka ikut pelantikan bersama dengan 2 ribuan PPPK paruh waktu lainnya. Namun, dari ketiga kades tersebut, salah satunya sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri ke dinas terkait, yakni Kades Pegayut.
