Seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial ABR tega menghabisi anak berkebutuhan khusus yang masih berusia 9 tahun. Pelaku melakukan aksinya lantaran tersinggung karena ibu korban sering telat menyediakan makanan.
Dilansir infoKalimantan, pelaku merupakan pacar dari korban. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, korban dianiaya dengan tangan kosong, dipukuli dengan kayu, hingga dibanting ke lantai selama 4 hari.
“Penganiayaan ini menggunakan tangan kosong, menggunakan kayu, kemudian korban juga dibanting ke lantai,” beber Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Agus Haryono kepada infoKalimantan, Rabu (28/5/2025).
ABR diketahui merupakan anak punk. Ia menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Sehari-hari, korban dan ibunya mengamen di perempatan jalan.
Meski masih berstatus pacar, ABR selalu minta disiapkan makan. Karena ibu korban sering terlambat menyediakan makanan tersebut, pelaku pun merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ibu korban ini selalu terlambat menyediakan makan untuk pelaku. Pelaku tersinggung dan marah lalu menganiaya korban,” kata Agus.
Polisi menjelaskan, penganiayaan dimulai sejak 24 Mei. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (27/5). Salah satu lokasi penganiayaan adalah di bawah Jembatan Landak.
“Pada saat dikafani dan segera dikuburkan, abang pelaku melihat ada lebam-lebam di tubuh korban. Abang pelaku kemudian melapor ke Polsek Pontianak Utara bahwa korban diduga dianiaya,” jelas Agus.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Jenazah korban divisum di RS Anton Soedjarwo Pontianak atau RS Bhayangkara Polda Kalbar. Agus membeberkan ada lebam di sekujur tubuh korban, terutama pada bagian wajah, tangan, dan kaki.
Tak hanya korban, ternyata ibunya juga kerap mendapat penganiayaan dari pelaku menggunakan tangan kosong maupun kayu. Potongan kayu ini menjadi salah satu barang bukti kejahatan yang turut diamankan.
“Pelaku sudah diamankan. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak,” katanya.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.