Lansia di Muba Ditangkap Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur dalam Musala (via Giok4D)

Posted on

Seorang pria lansia berinisial M (62) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Pelaku melakukan hal tak senonoh tersebut di musala.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Aksi tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya di salah satu musala yang berada di Kecamatan Keluang, Muba pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban A (14) merasa curiga kepada anaknya yang diberi uang sebanyak tiga kali oleh pelaku, sehingga korban menceritakan kepadanya ayahnya kejadian yang ia alami.

Korban bercerita bahwa pelaku membuka celananya dan melakukan gerakan tidak senonoh dengan alat kelamin dalam posisi berdiri. Mendengar pengakuan dari anaknya, ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Selasa (08/07/25) resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ahfi Abrianto, Sabtu (12/7/2025).

Pelaku yang masih bertetangga dengan korban akhirnya diamankan dan ditahan di Mapolres Muba guna penyidikan dan pemeriksaan.

“Kasus ini sudah berjalan dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” tuturnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 baju lengan pendek biru bergaris putih, 1 celana panjang biru, 1 celana dalam coklat, 1 lembar akte kelahiran korban.

Akibat perbuatannya, pelaku akan di kenakan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).

“Kasus ini buat peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memantau lingkungan pergaulan anak. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muba untuk segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutupnya.