Raja Curanmor 55 TKP di Palembang Diringkus Usai Polisi Nyamar Jadi Badut - Giok4D

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Polisi berhasil meringkus pelaku curanmor yang meresahkan warga di Palembang, Sumatera Selatan. Petugas bahkan menyamar sebagai badut doraemon dan spidermandemi menjebak raja curanmor dengan puluhan lokasi kejahatan.

Adapun raja curanmor yang ditangkap polisi yakni Jodi Iskandar (26) warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I,Palembang. Dia ditangkap Minggu (11/1/2026).

“Tim Ranmor (Polrestabes Palembang) berhasil menangkap pelaku bersama sebilah pisau bergagang coklat,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityan, Senin (12/1/2026).

Dari pengakuan pelaku, kata Sonny, dia sudah beraksi sebanyak 55 TKP di Palembang. Sepeda motor yang jadi incaran pelaku jenis Honda BeAt.

“Barang hasil curiannya dijual di dalam Kota Palembang dan luar Palembang,” ungkapnya.

Kata dia, pelaku terakhir kali beraksi di Jalan Tasik depan Gereja Siloam, Kelurahan Bukit Kecil, Palembang, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Berawal saat pelaku bertiga dengan dua rekannya pergi ke arah Kambang Iwak dengan mengendarai motor Scoopy Biru putih.

Melihat motor Honda BeAt hitam milik korban, Safitri (23) terparkir, Jodi langsung merusak kunci dengan kunci T dan membawa kabur motor tersebut hanya dalam hitungan info. Plat nomor kendaraan kemudian dilepas dan dibuang, sebelum motor dijual ke wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

“Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan terakhir pelaku masuk penjara pada tahun 2024,” ujarnya.

Kata dia, aksi curanmor ini memegang dilakukan pelaku sebagai mata pencariannya.

“Pelaku selalu beraksi dengan rekan yang berbeda. Sebelum ia masuk penjara sudah melakukan curanmor dan keluar dari penjara juga melakukan curanmor. Jadi sudah hampir ratusan kali beraksi,”ujar Sonny.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, sepeda motor Scoopy dengan plat palsu, sepeda listrik, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sandal dan celana pendek.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap TKP lain dan peran rekan-rekan pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat Pasal 477 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.