Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang melakukan razia gabungan pada Kamis (15/5) pagi untuk mencegah terjadinya Kamtibmas. Dalam razia tersebut polisi melakukan tilang sebanyak 25 kendaraan, di antaranya 10 kendaraan motor dan 3 truk tanpa surat-surat ditahan polisi.
Razia ini dilakukan di Jalan Yusuf Singa Dekane depan Kantor Laka Lantas 003 Palembang. Pantauan infoSumbagsel di lokasi puluhan petugas melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang terlihat melanggar aturan berlalu lintas. Giat ini dilakukan selama 1,5 jam, yaitu pukul 09.00-10.30 WIB.
Kanit Gakkum, AKP Ar Sikakum mengatakan kegiatan razia ini rutin dilakukan dalam satu Minggu sekali untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan membuat sadar pengendara pentingnya melengkapi surat menyurat dalam berkendara.
“Ya razia ini rutin kita lakukan dalam satu Minggu di tempat yang berbeda-beda untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas mengantisipasi terjadi balap liar serta untuk membuat sadar pengendara pentingnya melengkapi surat menyurat saat berpergian dan patuh berlalu lintas,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ar Sikakum menjelaskan hasil dari razia dilakukan sebanyak dari razia tersebut polisi melakukan tilang sebanyak 25 kendaraan. 10 kendaraan motor dan 3 Truk ODOL tanpa surat-surat ditahan polisi.
“Ada 25 kendaraan. Sebanyak 10 kendaraan motor dan 3 ODOL tanpa surat-surat kita tahan,” ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara di Kota Palembang, untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Melalui razia ini, dirinya juga berharap warga dapat tergerak untuk membayar pajak kendaraannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menggunakan helm, tidak melawan arus, dan membawa surat-surat kendaraan. Kalau pajaknya habis (mati), silakan hidupkan kembali di Samsat Terpadu,” tutupnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.