Seorang remaja berinisial NA (16) di Merangin, Jambi, menjadi korban penikaman oleh pemuda bernama Ibnu Hisyam (22). Penikaman itu dilatarbelakangi motif balas dendam.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan saat itu, korban bersama rekannya, Yohan, tengah mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan Davi, yang mengajak mereka ke Desa Air Batu. Namun, ketika melintas di kawasan Simpang Teluk Wang, Desa Biuku Tanjung, korban dan temannya diikuti oleh seseorang tak dikenal.
“Korban dan saksi diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal yang kemudian langsung menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan menggunakan pisau,” kata Kasat, Senin (3/11/2025).
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian pinggangnya. Korban mendapatkan perawatan intensif di RS Kolonel Abunjani Bangko.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Merangin. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Air Batu saat melintas menggunakan motor pada Jumat (31/10/2025).
“Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan, namun anggota berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang melintas di jalan Desa Air Batu. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengungkapkan adanya motif balas dendam di balik aksi penganiayaan itu. Namun, polisi belum merinci pemicu balas dendam tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif dari tersangka melakukan penganiayaan karena ingin balas dendam. Namun demikian, saat ini penyidik masih mendalami keterangan baik dari para saksi-saksi, tersangka maupun korban,” kata Ruly.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
