Pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, berinisial H (25), ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia tujuh tahun berinisial A. Pelaku mencabuli korban dua kali.
Pelaku ditangkap di kawasan Icon Danau Ranau, OKU Selatan pada Selasa (15/7/2025). Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban kepada uang
“Pelaku berhasil diamankan dan telah di tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Jumat (18/07/2025).
Kata Made, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya kepada korban. Pertama terjadi pada bulan Maret 2025 dan kedua 15 Mei 2025. Saat melakukan aksinya yang pertama, sambung Supardi, H melancarkan aksinya dengan modus memberikan uang dan handphone kepada korban.
Sementara aksinya yang kedua dilakukan pelaku dengan cara memanggil korban yang sedang duduk di teras Icon Danau Ranau, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam gedung icon dan mengunci pintunya.
Saat pelaku melancarkan aksinya, datang seorang saksi mengetuk pintu dan memanggil pelaku, namun tidak dijawabnya. Kemudian saksi mendobrak lalu mendapati korban dalam keadaan tidak memakai celana dan pelaku sedang dalam posisi menindih korban.
“Mendapati hal tersebut, saksi langsung membawa korban ke keluarganya dan menceritakan perihal kejadian tersebut, keluarga korban yang tidak terima kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan,” ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ia mengimbau kepada masyarakat OKU Selatan untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak, serta tingkatkan pengawasan terhadap anak agar selalu terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat(1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Jo. Pasal pasal 15 ayat(1) Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar